GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN BEBAN KERJA GURU



GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN
BEBAN KERJA GURU



MAKALAH




Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Profesi Keguruan
Dosen pengampu : Dewi Mardhiyana, M.Pd.



OLEH:
1.     M. DZIYAUL KHAQ                (0717010751)
2.     MUHAMMAD FALAH                        (0717010801)
3.     ANA WIDIYANA                     (0717010821)





PROGRAM PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2018


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil alamin. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. atas segala rahmat yang telah diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan semoga kita sebagai umatnya mendapat syafaat beliau kelak di Yaumul Qiyamah, Amin ya rabbal alamin.
Tanpa bantuan dari berbagai pihak, penyusunan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada :
1.      Ibu Dewi Mardhiana, M.Pd. , selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Keguruan yang telah memberikan arahan dalam penulisan makalah ini,
2.      Teman-teman yang tersayang yang telah berjuang untuk emberikan semangat dalam penulisan makalah ini,
3.      Semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah memberikan babtuan berupa materi maupun referensi untuk kelengkapan makalah ini.
Atas semua bantuan yang telah diberikan, kami mengucapkan banyak terima kasih. kami menyadari bahwa didalam penyusunan makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Hal ini, disebabkan karena keterbatasan pengetahuan kami. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun. kami berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi para pembaca. Amin.

Pekalongan,  Desember 2018



                   Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................   i
DAFTAR ISI ..................................................................................................   ii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ..................................................................................  1
B.       Tujuan ................................................................................................  2
C.       Manfaat .............................................................................................  2     
BAB II PEMBAHASAN
A.      Guru dengan Tugas Tambahan ............................................................  3
1.    Kepala Sekolah ...............................................................................  3
2.    Wakil Kepala Sekolah .....................................................................  8
3.    Ketua Program Keahlian .................................................................  9
4.    Kepala Perpustakaan .......................................................................  10
5.    Kepala Laboratorium/bengkel .........................................................  12
B.       Beban Kerja Guru ................................................................................  13
1.    Beban Kerja Minimum .................................................................... 14   
2.    Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka ........................................  16
3.    Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar ...............................  16
4.    Pemenuhan Beban Kerja .................................................................  17

BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan  .........................................................................................  20   
B.       Saran ....................................................................................................  20

DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................  21
LAMPIRAN ...................................................................................................  22


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Guru merupakan suatu profesi yang selalu berkaiatan dengan pendidikan anak-anak bangsa. Ia harus memiliki banyak pengetahuan dan keterampilan serta menguasai bahan ajar yang terdapat dalam kurikulum untuk diajarkan kepada siswa. Karena guru merupakan pendidik untuk menciptakan siskap dan perilaku yang bernilai moral dan agama serta sebagai pengajar yang bertujuan untuk menyampaiakan bahan ajar, menentukan alat evaluasi belajar yang digunakan untuk menilai hasil belajar siswa. Sikap guru profesional terutama dalam penyikapan terhadap tugas dan perannya harus selalu mengacu pada tujuan pendidikan secara utuh. Sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksankan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Seorang guru tidak hanya melaksankan tugas pokoknya saja sebagai guru tetapi sering kali guru diberi tanggung jawab terhadap tugas tambahan. Tugas tambahan guru adalah tugas yang diberikan kepada guru diluar jam mengajarnya. Karena guru memiliki tugas pokok dan tugas tambahan di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan 5 dan 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya digunakan sebagai istirahat bagi guru di sekolah. Tugas utama guru di sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah merencanakan, melaksankan, menilai, membimbing, melatih dan melaksankan tugas tambahan.
Tugas tambahan yang dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan sebaginya yang melekat pada tugas pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam. Idealnya seluruh kegiatan pokok ini harus terlaksana dengan baik terlebih dahulu. Jika tidak demikian maka tugas utama guru akan saling tumpang tindih dengan tugas  tambahan. Akibatnya bisa jadi tugas utama guru akan terkesmpingkan.

B.       Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui guru dengan tugas tambahan
2.      Untuk mengetahui semua beban kerja guru

C.      Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini yaitu:
1.      mahasiswa dapat mengerti, memahami, dan lebih lagi tugas tambahan bagi guru
2.      mahasiswa dapat mengerti,memahami, dan melaksanakan beban kerja guru



















BAB ll
PEMBAHASAN

A.    Guru dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 203) Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah pertahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah pertahun; (3) menjadi ketua program keahlian; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang  tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dibagi menjadi dua juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misal menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misal menjadi pengawas penilaiandan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangijam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
1.      Kepala Sekolah
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 204-213) Penilaian kerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kerja kepala sekolah secara periodik yang ditentukan oleh organisasi. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan pegawai, pemberian reward, perencanaan lingkungan organisasi manapun sudah tentu memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan pimpinan organisasi.
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 205) ada tiga komponen penilain kinerja kepala sekolah yakni :
a)      Penilaian input, yakni kemampuan atau kompetensi yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Orientasi penilaian di fokuskan pada karakteristik individu sebagai objek penilaian dalam hal ini adalah komitmen kepala sekolah terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
b)      Penilaian proses, yaitu penilaian terhadap prosedur pelaksanaan pekerjaan. Orientasi penilaian di fokuskan pada perilaku kepala sekolah dalam melaksanakan tugas poko, fungsi dan tanggungjawabnya yakni melaksanakan fungsi manajerial dan fungsi supervisi pada sekolah yang dipimpinnya.
c)      Penilaian output, yaitu penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya. Orientasi penilaian di fokuskan pada output dilihat dari perubahan kinerja kepala sekolah terutama kinerja guru dan staf sekolah yang dipimpinnya.
Terkait tiga komponen penilaian diatas, menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 205-206) terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penilaian kinerja yakni :
a)      Relevance, artinya aspek-aspekyang diukur dalam penilaian kinerja terkait dengan pekerjaan baik input, proses maupun outputnya.
b)      Sensitivity, artinya sistem penilaian yang digunakan peka membedakan antara kepala sekolah yang berprestasi tinggi dengan yang berprestasi rendah.
c)      Relibility, artinya alat dan sistem penilaian yang digunakan dapat diandalkan, dipercaya sebagai tolak ukur yang objektif, akurat, dan konsisten.
d)     Acceptability, artinya sistem penilaian yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh pihak penilaian ataupun pihakyang dinilai dan menfasilitsasi komunikasi aktif dan konstruksi antara keduanya.
e)      Practicality, artinya semua intrumen penilaian termasuk pengelolaan dan analisis data hasil penilaian mudah digunakan.
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 206) tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah. Secara umum kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator.
a)      Kepala sekolah sebagai Edukator mempunyai tugas :
1)   melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien
b)      Kepala sekolah sebagai Manajer mempunyai tugas :
1)        Menyusun perencanaan
2)        Mengorganisasikan kegiatan
3)        Mengarahkan kegiatan
4)        Mengkoordinasikan kegiatan
5)        Melaksanakan pengawasan
6)        Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
7)        Menentukan kebijakan
8)        Mengadakan rapat
9)        mengambil keputusan
10)    mengatur proses mengajar
11)    mengatur administrasi ketatausahaan, peserta didik, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan/RAPBS
12)    mengatur organisasi peserta didik intra sekolah (OSIS)
13)    mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
c)      Kepala sekolah sebagai Administrator mempunyai tugas :
Menyelenggarakan administrasi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinsian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketataushaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan/kesenian, bimbingan konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang dan lain-lain
d)     Kepala sekolah sebagai Supervisor mempunyai tugas :
1)      Proses belajar mengajar
2)      Kegiatan bimbingan dan konseling
3)      Kegiatan ekstrakurikuler
4)      Kegiatan ketatausahaan
5)      Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6)      Sarana dan prasarana
7)      Kegiatan OSIS
e)      Kepala sekolah sebagai Pemimpin/Leader mempunyai tugas :
1)      Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
2)      Memahami kondisi guru, karyawan dan peserta didik
3)      Memiliki visi dan memahami misi sekolah
4)      Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
5)      Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
f)       Kepala sekolah sebagai Inovator mempunyai tugas :
1)      Melakukan pembaruan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan pengadaan
2)      Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3)      Melakukan pembaruan dalammenggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat
g)      Kepala sekolah sebagai Motivator mempunyai tugas :
1)      Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
2)      Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk KBM/BK
3)      Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
4)      Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
5)      Mengatur halaman/ lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6)      Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
7)      Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara sekolah dan lingkungan
8)      Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan tugasny, kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, kepala sekolah dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi. Dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah telah ditetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi yaitu kepribadian, manajeial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
a.       Kompetensi kepribadian
Kepala sekolah harus: 1) berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi komunitas sekolah/madrasah; 2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; 3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri; 4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; 5) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah; dan 6) memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin pendidikan.
b.      Kompetensi manajeial
Sesuai keputusan mendiknas mengenai kompetensi ini, diantaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut: 1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah mengenai berbagai tingkatan perencanaan; 2) mengembangkan organiasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; 3) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal; 4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi belajar yang efektif; 5) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; 6) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; 7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; 8) mengelola hubungan sekolah/madrasahdan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan sekolah/madrasah; 9) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik; 10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; 11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien; 12) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah; 13) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah; 14) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; 15) memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan menejemen sekolah/madrasah; 16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.  
c.       Kompetensi kewirausahaan
Kompetensi ini terwujud jika ia mampu untuk: 1) memahami dan mengahayati ati dan tujuan perubahan (inovasi) sekola; 2) menggunakan metode, teknik, dan proses perubahan sekolah; 3) menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitasdan inovasi; 4) mendorong warga sekolah untuk melakukan eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru; 5) menghargai hasil-hasil kreatifitas warga sekolah dengan memberikan reward; 6) menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah
d.      Kompetensi supervisi
Kompetensi ini terwujud jika ia mampu untuk: 1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka profesionalisme guru; 2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; 3) menindak lanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka profesionalisme guru, diantaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk menberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.
e.       Kompetensi sosial
Kompetensi ini bisa diwujudkan melalui kemampuannya untuk: 1) menerapkan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; 2) membentuk budaya kerja sama yang kuat; 3) menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah; 4) menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademik; dan 5) menumbuh-kembangkan keragaman budaya dalam kehidupan sekolah.
2.      Wakil Kepala Sekolah
Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas ini adalah termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagi Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah. Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 236-237) Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dilakukan dengan menggunakan instrumen yang terdiri atas 5 (lima) komponen dengan 34 kriteria kinerja dan 138 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang akademik, 5 (lima) komponen dengan 33 kriteria kinerja dan 134 indikator untuk Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator umtuk Wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dalam melaksanakan tugas membantu kepala sekolah.
3.      Program Keahlian/ Program Study
Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisaran pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kertja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.  Apa yang terjadi dan dikerjakan ketua program keahlian merupakan proses pengolahan input  dan output tertentu. Menurut Daryanto dan Tasrial (2015 : 261-262), terdapat tiga komponen penilaian kinerja ketua program keahlian, yaitu :
a.         Penilaian input, yaitu kemampuan atau komposisi yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Orientasi penilaian input difokuskan pada karakteristik individu sebagai objek penilaian dalam hal ini adalah komitmen ketua program keahlian terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Komitmen tersebut merupakan refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kepala sekolah.
b.        Penilaian proses, yaitu penilaian terhadap prosesdur pelaksanaan pekerjaan. Orientasi pada penilaian proses difokuskan kepada perilaku ketua program keahlian dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya, yakni melaksanakan fungsi manajerial dan fungsi supervisi.
c.         Penilaian outout, yaitu penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya. Orientasi pada output dilihat dari perubahan kinerja sekolah terutama kinerja guru dan staf sekolah lain yang dipimpinnya.
Adapun tugas ketua program keahlian sebagai berikut :
a.    Merencanakan kegiatan tahunan pada lngkup program keahlian.
b.    Merencanakan pengembangan pada lingkungan program keahlian.
c.    Mengelola pembelajaran pada lingkup program keahlian.
d.   Mengelola sumber daya manusia yang meliputi guru, kepala bengkel/ sanggar/ laboratorium dan teknisi/ laboran pada lingkup program keahlian.
e.    Mengelola sarana dan prasarana bengkel/ sanggar/ laboratorium pada lingkup program keahlian.
f.     Mengelola keuangan program keahlian sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
g.    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada lingkup program keahlian.
h.    Menyusun laporan kegiatan lingkup program keahlian.
4.      Kepala Laboratorium/ Bengkel
Menurut Daryanto dan Tasrial (2015 : 264-266), aspek yang dinilai pada PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/ bengkel sekolah yang meliputi:
a.       Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa percaya diri, berupa meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorentasi pada kualitas.
b.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi.
c.       Kompetensi Pengorganisasian Guru, Laboran/ Teknisi
Kompetensi Pengorganisasian Guru, Laboran/ Teknisi yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/ bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/ bengkel, menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) kerja laboratorium/ bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratotium/ bengkel, mengkoordinasikan kegiatan pratikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/ bengkel, menyusun laporan kegiatan laboratorium/ bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiatan laboratorium/ bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran.
d.      Kompetensi Pengelolaan Program dan Administrasi
Kompetensi pengelolaan program dan administrasi meliputi:
2)   Menyusun program pengelolaan laboratorium/ bengkel,
3)   Menyusun jadwal kegiatan laboratorium/ bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/ bengkel,
4)   Menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) kerja laboraorium/ bengkel,
5)   Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/ bengkel, menyusun jadal kegiatan,
6)   Menyusun laporan kegiatan laboratorium/ bengkel.
e.       Kompetensi Penglolaan Pemantauan dan Evaluasi
Kompetensi penglolaan pemantauan dan evaluasi meliputi:
1)   Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bangkel,
2)   Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/ bangkel,
3)   Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/ bengkel,
4)   Menyusun laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/ bangkel,Menyusun laporan secara periodik tentang kegitan teknisi dan laboran,
5)   Mengevaluasi program laboratorium/ bengkel untuk perbaikan selanjutnya,
6)   Menilai kegiatan laboratorium/ bangkel.
f.       Kompetensi Pengembangan dan Inovasi
Kompetensi pengembangan dan inovasi meliputi:
1)   Mengkuti perkembanganpemikiran tentang pemanfaatan kegiatn laboratorium/ angkel sebagai wahana pendidikan,
2)   Menerapakan hasil inovasi atau kajian laboratorium/ bangkel,
3)   Merencanakan kegitan laboratorium/ bengkel untuk pendidikan dan penelitian,
4)   Melaksanakan kegiatan laboratorium/ bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
5)   Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/ inovasi laboratorium/ bangkel.
g.      Kompetensi Lingkungan dan K3
Kompetensi lingkungan dan K3 meliputi:
1)   Menyusun panduan/ penuntun (manual) praktikum,
2)   Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
3)   Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
4)   Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun,
5)   Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja.
5.      Pengelola/ Kepala Perpustakaan
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 278) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah telah diperhitungkan setara 12 jam pelajaran/minggu, sehingga perlu dilakukan penilaian kinerja tugas tambahan tersebut. Agar kinerja Kepala Perpustakaan bermakna dan berkualias, sehingga berdampak secara signifikan bagi kemajuan Perpustakaan yang dipimpinnya yang berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran disekolah.
Tugas Pengelola Perpustakaan:
a.    Menyusun program kerja dan jadwal kegiatan.
b.    Membuat analisis kebutuhan alat kelengkapan perpustakaan.
c.    Memebuat analisis penambahan buku kolaksi perpustakaan, baik buku pelajaran, buku fiksi dan non fiksi, dan buku referensi.
d.   Mengelola administrasi perpustakaan
e.    Mengelola buku kolaksi baru dan menyimpan sesuai ketentuan.
f.     Melayani peminjaman buku koleksi kepada pengunjung perpustakaan
g.    Bersama wakasek, kaprog, dan wali kelas mengkampanyekan gemar membaca dan berkunjung ke Perpustakaan
h.    Merencanakan, melaksanakan, dan melayani kebutuhan pengunjung terhadap perpustakaan digital
i.      Setiap tiga bulan sekali membuat progres report dan dilaporkan kepada kepala sekolah
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (IPKKPS) merupakan instrumen formal yang digunakan untuk menilai kerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pembeian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi bagi kepala perpustakaan sekolah/madrasah.

B.     Beban Kerja Guru
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 285-296) Guru dalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidikmengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), guru didalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja atau beban kerja seperti ASN lainnya. Adapun dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru termuat dalam permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas  satuan pendidikan serta permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentangpemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, peraturan-peraturan inila yang dijadikan landasan bagi pemerintah, khususnya kemendikbud Ridalam menentukan kebijakan-kebijakan lainnya.
Berdasarkan permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya bahwa penugasan seorang guru harus disesuiakan dengan bebanmengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatp muka per minggu.

1.      Beban Kerja Minimum
Menurut Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, beban kerja minimum guru sebagai berikut ;
a.       Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalaha mengampu paling sedidkit 1 (satu) rombongan belajar dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
b.      Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
c.       Guru Bimbingan dan Konseling
Beban kerja guru bimbingan dan konseling adalah mengampu bimbigan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dan paling banyak 250 peserta didik per tahun pada satu tau lebih satuan penddidikanyang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal dikelas untuk layanan klasikal dan atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.   
d.      Guru pembimbing khusus
Beban kerja pembmbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1
e.       Guru Yang diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
1)      Kepala Sekolah/Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekola/madrasah adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran aatau membimbing 40 peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru pembimbing dan konseling
2)      Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah / madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu berasal dari guru mata atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik untuk wakil kepala sekolah / madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
3)      Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yag diberi tugas tamabahan sebagai kepla program keahlian adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
4)      Kepala perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
5)      Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi, Pembimbingpraktek kerja industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2.      Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Menurut Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi kekuragannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda,misalkan pengawas TK mernagkap menjadi pengawas SMP
b.      Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan.
c.       Khusus bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 tatap muka disekolah binaan yang ditetpkan oleh dinas pendidikan provinsi untuk satu kabupaten/koa atau lebih
3.      Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Menurut Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, jumlah jam mengajar sebanyak dua puluh empat) jam tatap muka per minggu yang salah satu kondisi sebagai berikut.
a.       Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata Pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
b.      Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam Pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain bahasa asing, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan lokal, Keterampilan, dan Pengembanagn diri mengakibatkan guru yang megajar pelajaran tersebut tidak dapat mememnuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
c.       Jumlah guru di stu sekolah untuk mata Pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi karena kesalahan dalam proses rekrutmen dan karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam Pelajaran per minggu. lumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang, memungkinkan guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.
d.      Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasidi daerah terpencil biasanya memilik jumlaj pesrta didik yang sedikit, kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.
e.       Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit.
Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, jumlah murid sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program ini sangat sedikit, tetapi memiliki nilai-nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.
4.      Pemenuhan Beban Kerja
Menurut Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, pemenuhan beban kerja guru adalah sebagi berikut ;
a.    Alternatif pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini:
1)   Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok belajar
a)      Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat menggunakan guru dengan mengajar di sekolah ataru madrasah lain baik negeri dan swasta di kabupaten / kota yang sama dengan mata pelajaran yang diampu. Sebaga contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di sekitar 5MK mengajar bahasa inggris di SMP / MTs, SMA / MA atau SMK / MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar keterampilan di SMP / MTs atau SMA / MA. Sebuah.
b)      Menjadi Guru Bina / Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari kerja membantu orang tua tidak memiliki waktu untuk mengikuti pelajaran di sekolah reguler Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Pamong dan Guru Bina yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegjatan Belajar (TKB), Guru Bina membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk Guru Pamong merupakan anggota yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga menjadi guru di TKB dan fokus sebagai fasilitator.
c)      Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten / kota yang sama sesuai mata Pelajaran yang diampu.
2)   Melaksankan Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sisitem tim pengajaran bersama (Team Teaching). Team Teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, dimana satu diantaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.
3)   Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal   40 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaanda remidial khusus.
Pengayaan dan remidial khusus memiliki prinsip bahwa penugasa secara khusu bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang mendapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam per minggu
b.    Kondisi khusus dengan persetujuan Menteri
Ada kandisi bagi guru yang secara kontekstual tidak mungkin memiiki beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)   Bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus
2)   Berkeahlian khusu dan/atau;
3)   Dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.










BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Guru adalah seorang pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal. Disamping tugas utamannya sebagai pendidik profesional, guru juga memiliki tugas tambahan yaitu meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah pertahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah pertahun; (3) menjadi ketua program keahlian; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. 
Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam satu minggu. Beban kerja minimum bagi guru yaitu menjadi guru kelas (SD), guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru pembimbing khusus, guru yang diberi tugas tambahan.
B.       Saran
Sebagai guru yang profesional harus bisa melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan kepadanya dengan jujur penuh tanggung jawab untuk meningkatkan sistem pendidikan di sekolah. Seorang guru yang baik hendaknya melaksanakan beban tugas guru dengan baik sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. Untuk bisa menajalankan tugas-tugas tambahan dan beban kerja guru, maka guru diharuskan mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan tugasnya yang dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait.











                                                                                                                                                 





DAFTAR PUSTAKA

Daryanto dan Tarsial. (2015) pengembangan karir profesi guru. Yogyakarta: Gava Media
Undang-Undang  No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Permendikbud  Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Permendikbud  Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah
Permendiknas  Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Permendiknas  Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas  Nomor 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan











PERTANYAAN
Subechi: “ seorang guru SMA kekurangan jam mengajar, bolehkah memenuhi kekurangan jam mengajarnya dengan mengajar di SMP/MTs?”
Jawab:Tidak boleh, karena memenuhi jam mengajar dengan mengajar di sekolah lain itu harus sekolah yang sederajad.

Nur Habibah: “Bolehkah seorang guru memenuhi kekurangan jam mengajarnya dengan membuka tempat bimbingan belajar?”
Jawab: Tidak boleh, karena hal itu tidak termasuk dalam ketentuan yang ditetapkan oleh  pemerintah. Adapun yang di tetapkan pemerintah dalam Permendiknas nomr 30 tahun 2011 pasal 5 , bahwa guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerjaguru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja mudakarana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera(Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatanpelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilakusiswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangankarir diri;g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).

Mahadhir: “Bolehkah seorang guru mendapat lebih dari satu tugas tambahan?
Jawab: Boleh, Tetapi mengenai pembagian antara jam mengajar dan pelaksanaan tugas tambahan akan mempengaruhi kemaksimalan dalam melaksanakan tugas tambahan atau jam mengajar.



LAMPIRAN







Komentar