GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN BEBAN KERJA GURU
GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN
BEBAN KERJA GURU
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Profesi Keguruan
Dosen
pengampu : Dewi Mardhiyana, M.Pd.
OLEH:
1. M. DZIYAUL KHAQ (0717010751)
2. MUHAMMAD FALAH (0717010801)
3. ANA WIDIYANA (0717010821)
PROGRAM
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PEKALONGAN
2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil alamin. Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. atas segala rahmat yang telah
diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat
serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan semoga kita
sebagai umatnya mendapat syafaat beliau kelak di Yaumul Qiyamah, Amin ya rabbal alamin.
Tanpa
bantuan dari berbagai pihak, penyusunan makalah ini tidak akan terselesaikan
dengan baik. Untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih
kepada :
1.
Ibu
Dewi Mardhiana, M.Pd. , selaku dosen pengampu mata kuliah Profesi Keguruan yang
telah memberikan arahan dalam penulisan makalah ini,
2.
Teman-teman
yang tersayang yang telah berjuang untuk emberikan semangat dalam penulisan
makalah ini,
3.
Semua
pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah memberikan babtuan
berupa materi maupun referensi untuk kelengkapan makalah ini.
Atas
semua bantuan yang telah diberikan, kami mengucapkan banyak terima kasih. kami
menyadari bahwa didalam penyusunan makalah ini masih mempunyai banyak
kekurangan. Hal ini, disebabkan karena keterbatasan pengetahuan kami. Untuk itu
kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun. kami
berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi para
pembaca. Amin.
Pekalongan, Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................. 1
B.
Tujuan ................................................................................................ 2
C.
Manfaat ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Guru dengan Tugas Tambahan ............................................................ 3
1.
Kepala Sekolah ............................................................................... 3
2.
Wakil Kepala Sekolah ..................................................................... 8
3. Ketua Program Keahlian ................................................................. 9
4. Kepala Perpustakaan ....................................................................... 10
5. Kepala
Laboratorium/bengkel ......................................................... 12
B.
Beban
Kerja Guru ................................................................................ 13
1.
Beban Kerja Minimum ....................................................................
14
2.
Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka ........................................ 16
3.
Kondisi Penyebab Kekurangan
Jam Mengajar ............................... 16
4.
Pemenuhan Beban Kerja ................................................................. 17
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ......................................................................................... 20
B.
Saran .................................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 21
LAMPIRAN ................................................................................................... 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Guru merupakan suatu
profesi yang selalu berkaiatan dengan pendidikan anak-anak bangsa. Ia harus
memiliki banyak pengetahuan dan keterampilan serta menguasai bahan ajar yang
terdapat dalam kurikulum untuk diajarkan kepada siswa. Karena guru merupakan
pendidik untuk menciptakan siskap dan perilaku yang bernilai moral dan agama
serta sebagai pengajar yang bertujuan untuk menyampaiakan bahan ajar,
menentukan alat evaluasi belajar yang digunakan untuk menilai hasil belajar
siswa. Sikap guru profesional terutama dalam penyikapan terhadap tugas dan
perannya harus selalu mengacu pada tujuan pendidikan secara utuh. Sesuai dengan
pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksankan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Seorang guru tidak
hanya melaksankan tugas pokoknya saja sebagai guru tetapi sering kali guru
diberi tanggung jawab terhadap tugas tambahan. Tugas tambahan guru adalah tugas
yang diberikan kepada guru diluar jam mengajarnya. Karena guru memiliki tugas
pokok dan tugas tambahan di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam
efektif per minggu. Pelaksanaan tugas tersebut dilaksanakan 5 dan 6 hari kerja
dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya digunakan sebagai istirahat
bagi guru di sekolah. Tugas utama guru di sekolah sebagaimana diatur dalam
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah merencanakan, melaksankan, menilai,
membimbing, melatih dan melaksankan tugas tambahan.
Tugas tambahan yang
dimaksud adalah wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
dan sebaginya yang melekat pada tugas pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12
jam. Idealnya seluruh kegiatan pokok ini harus terlaksana dengan baik terlebih
dahulu. Jika tidak demikian maka tugas utama guru akan saling tumpang tindih
dengan tugas tambahan. Akibatnya bisa
jadi tugas utama guru akan terkesmpingkan.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui guru dengan tugas
tambahan
2.
Untuk mengetahui semua beban kerja guru
C. Manfaat
Adapun
manfaat dari makalah ini yaitu:
1.
mahasiswa dapat mengerti, memahami, dan
lebih lagi tugas tambahan bagi guru
2.
mahasiswa dapat mengerti,memahami, dan
melaksanakan beban kerja guru
BAB ll
PEMBAHASAN
A.
Guru dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang terkait dengan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Menurut
Daryanto dan Tarsial (2015 : 203)
Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokan menjadi dua, yaitu tugas tambahan
yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan tidak mengurangi jam mengajar tatap
muka. tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1)
menjadi kepala sekolah/madrasah pertahun; (2) menjadi wakil kepala
sekolah/madrasah pertahun; (3) menjadi ketua program keahlian; (4) menjadi
kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit
produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
dibagi menjadi dua juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misal menjadi
wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan
kurang dari satu tahun (misal menjadi pengawas penilaiandan evaluasi
pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam
melaksanakan tugas tambahan yang mengurangijam mengajar tatap muka dinilai
dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
1.
Kepala Sekolah
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 204-213) Penilaian kerja merupakan sistem formal yang
digunakan untuk menilai kerja kepala sekolah secara periodik yang ditentukan
oleh organisasi. Hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam
rangka pengembangan pegawai, pemberian reward,
perencanaan lingkungan organisasi manapun sudah tentu memiliki tugas pokok,
fungsi dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan pimpinan
organisasi.
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 205) ada tiga komponen penilain kinerja kepala sekolah
yakni :
a)
Penilaian input, yakni kemampuan atau kompetensi
yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Orientasi penilaian di fokuskan
pada karakteristik individu sebagai objek penilaian dalam hal ini adalah
komitmen kepala sekolah terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
b)
Penilaian proses, yaitu
penilaian terhadap prosedur pelaksanaan pekerjaan. Orientasi penilaian di
fokuskan pada perilaku kepala sekolah dalam melaksanakan tugas poko, fungsi dan
tanggungjawabnya yakni melaksanakan fungsi manajerial dan fungsi supervisi pada
sekolah yang dipimpinnya.
c)
Penilaian output, yaitu penilaian terhadap hasil
kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya.
Orientasi penilaian di fokuskan pada output dilihat dari perubahan kinerja
kepala sekolah terutama kinerja guru dan staf sekolah yang dipimpinnya.
Terkait tiga komponen
penilaian diatas, menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 205-206) terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan penilaian kinerja yakni :
a)
Relevance, artinya aspek-aspekyang
diukur dalam penilaian kinerja terkait dengan pekerjaan baik input, proses
maupun outputnya.
b)
Sensitivity, artinya sistem penilaian
yang digunakan peka membedakan antara kepala sekolah yang berprestasi tinggi
dengan yang berprestasi rendah.
c)
Relibility, artinya alat dan sistem
penilaian yang digunakan dapat diandalkan, dipercaya sebagai tolak ukur yang
objektif, akurat, dan konsisten.
d)
Acceptability, artinya sistem penilaian
yang digunakan harus dapat dimengerti dan diterima oleh pihak penilaian ataupun
pihakyang dinilai dan menfasilitsasi komunikasi aktif dan konstruksi antara
keduanya.
e)
Practicality, artinya semua intrumen
penilaian termasuk pengelolaan dan analisis data hasil penilaian mudah
digunakan.
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 206) tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah. Secara
umum kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer,
Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator.
a)
Kepala sekolah sebagai
Edukator mempunyai tugas :
1)
melaksanakan proses belajar
mengajar secara efektif dan efisien
b)
Kepala sekolah sebagai
Manajer mempunyai tugas :
1)
Menyusun perencanaan
2)
Mengorganisasikan kegiatan
3)
Mengarahkan kegiatan
4)
Mengkoordinasikan kegiatan
5)
Melaksanakan pengawasan
6)
Melakukan evaluasi terhadap
kegiatan
7)
Menentukan kebijakan
8)
Mengadakan rapat
9)
mengambil keputusan
10)
mengatur proses mengajar
11)
mengatur administrasi
ketatausahaan, peserta didik, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan/RAPBS
12)
mengatur organisasi peserta
didik intra sekolah (OSIS)
13)
mengatur hubungan sekolah
dengan masyarakat dan instansi terkait
c)
Kepala sekolah sebagai
Administrator mempunyai tugas :
Menyelenggarakan administrasi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinsian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketataushaan, ketenagaan,
kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan/kesenian,
bimbingan konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang dan lain-lain
d)
Kepala sekolah sebagai
Supervisor mempunyai tugas :
1)
Proses belajar mengajar
2)
Kegiatan bimbingan dan
konseling
3)
Kegiatan ekstrakurikuler
4)
Kegiatan ketatausahaan
5)
Kegiatan kerjasama dengan
masyarakat dan instansi terkait
6)
Sarana dan prasarana
7)
Kegiatan OSIS
e)
Kepala sekolah sebagai
Pemimpin/Leader mempunyai tugas :
1)
Dapat dipercaya, jujur dan
bertanggung jawab
2)
Memahami kondisi guru,
karyawan dan peserta didik
3)
Memiliki visi dan memahami
misi sekolah
4)
Mengambil keputusan intern
dan ekstern sekolah
5)
Membuat, mencari dan memilih
gagasan baru
f)
Kepala sekolah sebagai
Inovator mempunyai tugas :
1)
Melakukan pembaruan di
bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan pengadaan
2)
Melaksanakan pembinaan guru
dan karyawan
3)
Melakukan pembaruan
dalammenggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat
g)
Kepala sekolah sebagai
Motivator mempunyai tugas :
1)
Mengatur ruang kantor yang
kondusif untuk bekerja
2)
Mengatur ruang kantor yang
kondusif untuk KBM/BK
3)
Mengatur ruang laboratorium
yang kondusif untuk praktikum
4)
Mengatur ruang perpustakaan
yang kondusif untuk belajar
5)
Mengatur halaman/ lingkungan
sekolah yang sejuk dan teratur
6)
Menciptakan hubungan kerja
yang harmonis sesama guru dan karyawan
7)
Menciptakan hubungan kerja
yang harmonis antara sekolah dan lingkungan
8)
Menerapkan prinsip
penghargaan dan hukuman dalam melaksanakan tugasny, kepala sekolah dapat
mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.
Untuk dapat melaksanakan
tugas tersebut, kepala sekolah dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi.
Dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007 tentang standar
kepala sekolah/madrasah telah ditetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi
yaitu kepribadian, manajeial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
a.
Kompetensi kepribadian
Kepala sekolah harus: 1)
berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi komunitas sekolah/madrasah; 2)
memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; 3) memiliki keinginan yang
kuat dalam pengembangan diri; 4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi; 5) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah; dan 6) memiliki
bakat dan minat sebagai pemimpin pendidikan.
b.
Kompetensi manajeial
Sesuai keputusan mendiknas
mengenai kompetensi ini, diantaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat
kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut: 1) menyusun
perencanaan sekolah/madrasah mengenai berbagai tingkatan perencanaan; 2)
mengembangkan organiasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan; 3) memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara
optimal; 4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju
organisasi belajar yang efektif; 5) menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; 6)
mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara
optimal; 7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan secara optimal; 8) mengelola hubungan sekolah/madrasahdan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan
sekolah/madrasah; 9) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta
didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik; 10) mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan
pendidikan nasional; 11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan dan efisien; 12) mengelola
ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah; 13) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah;
14) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan
program dan pengambilan keputusan; 15) memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan menejemen sekolah/madrasah; 16)
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan
sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.
c.
Kompetensi kewirausahaan
Kompetensi ini terwujud jika
ia mampu untuk: 1) memahami dan mengahayati ati dan tujuan perubahan (inovasi)
sekola; 2) menggunakan metode, teknik, dan proses perubahan sekolah; 3)
menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan
kreativitasdan inovasi; 4) mendorong warga sekolah untuk melakukan
eksperimentasi, prakarsa/keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru; 5)
menghargai hasil-hasil kreatifitas warga sekolah dengan memberikan reward; 6)
menumbuhkan jiwa kewirausahaan warga sekolah
d.
Kompetensi supervisi
Kompetensi ini terwujud jika
ia mampu untuk: 1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
profesionalisme guru; 2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; 3) menindak lanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka profesionalisme guru,
diantaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk
menberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.
e.
Kompetensi sosial
Kompetensi ini bisa
diwujudkan melalui kemampuannya untuk: 1) menerapkan dan mengembangkan
nilai-nilai kehidupan sekolah yang demokratis; 2) membentuk budaya kerja sama
yang kuat; 3) menumbuhkan budaya profesionalisme warga sekolah; 4) menciptakan
iklim sekolah yang kondusif-akademik; dan 5) menumbuh-kembangkan keragaman
budaya dalam kehidupan sekolah.
2.
Wakil Kepala Sekolah
Penilaian kinerja guru
menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 adalah
penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karir kepangkatan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas ini adalah
termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagi Wakil Kepala Sekolah/
Madrasah. Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 236-237)
Penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dilakukan dengan menggunakan
instrumen yang terdiri atas 5 (lima) komponen dengan 34 kriteria kinerja dan
138 indikator untuk Wakil Kepala Sekolah bidang akademik, 5 (lima) komponen
dengan 33 kriteria kinerja dan 134 indikator untuk Wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan, 5 (lima) komponen dengan 32 kriteria kinerja dan 130 indikator umtuk
Wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, penilaian kinerja Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah merupakan
serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap
target kegiatan Wakil Kepala Sekolah/ Madrasah dalam melaksanakan tugas
membantu kepala sekolah.
3.
Program Keahlian/ Program Study
Penilaian kinerja ketua
program keahlian tidak hanya berkisaran pada aspek karakter individu melainkan
juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya
seperti kualitas, kuantitas hasil kertja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. Apa yang terjadi dan dikerjakan ketua program
keahlian merupakan proses pengolahan input
dan output tertentu. Menurut Daryanto dan Tasrial (2015 : 261-262),
terdapat tiga komponen penilaian kinerja ketua program keahlian, yaitu :
a.
Penilaian input, yaitu kemampuan atau komposisi
yang dimiliki dalam melakukan pekerjaannya. Orientasi penilaian input difokuskan pada karakteristik
individu sebagai objek penilaian dalam hal ini adalah komitmen ketua program
keahlian terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Komitmen tersebut
merupakan refleksi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial kepala
sekolah.
b.
Penilaian
proses, yaitu penilaian terhadap prosesdur pelaksanaan pekerjaan. Orientasi
pada penilaian proses difokuskan kepada perilaku ketua program keahlian dalam
melaksanakan tugas pokok fungsi dan tanggung jawabnya, yakni melaksanakan
fungsi manajerial dan fungsi supervisi.
c.
Penilaian outout, yaitu penilaian terhadap hasil
kerja yang dicapai dari pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Orientasi pada output dilihat dari
perubahan kinerja sekolah terutama kinerja guru dan staf sekolah lain yang
dipimpinnya.
Adapun tugas ketua program keahlian sebagai berikut
:
a. Merencanakan kegiatan tahunan pada lngkup program
keahlian.
b. Merencanakan pengembangan pada lingkungan program
keahlian.
c. Mengelola pembelajaran pada lingkup program
keahlian.
d. Mengelola sumber daya manusia yang meliputi guru,
kepala bengkel/ sanggar/ laboratorium dan teknisi/ laboran pada lingkup program
keahlian.
e. Mengelola sarana dan prasarana bengkel/ sanggar/
laboratorium pada lingkup program keahlian.
f. Mengelola keuangan program keahlian sesuai dengan
prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
g. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada lingkup
program keahlian.
h. Menyusun laporan kegiatan lingkup program keahlian.
4. Kepala
Laboratorium/ Bengkel
Menurut Daryanto dan Tasrial (2015 : 264-266),
aspek yang dinilai pada PK GURU dengan tugas tambahan kepala laboratorium/
bengkel sekolah yang meliputi:
a. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai
meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian,
menunjukkan rasa percaya diri, berupa meningkatkan kemampuan diri, bertindak
secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional
Indonesia, berperilaku disiplin, beretos kerja tinggi, bertanggung jawab
terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kreatif
dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorentasi
pada kualitas.
b. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi:
menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan
tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai
pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun,
empatik, dan efektif, memanfatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikasi.
c. Kompetensi Pengorganisasian Guru, Laboran/ Teknisi
Kompetensi Pengorganisasian Guru,
Laboran/ Teknisi yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/
bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/ bengkel, menyusun Prosedur
Operasi Standar (POS) kerja laboratorium/ bengkel, mengembangkan sistem
administrasi laboratotium/ bengkel, mengkoordinasikan kegiatan pratikum dengan
guru, menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel, memantau pelaksanaan
kegiatan laboratorium/ bengkel, menyusun laporan kegiatan laboratorium/
bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja
teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiatan laboratorium/ bengkel, mensupervisi
teknisi dan laboran.
d. Kompetensi Pengelolaan Program dan Administrasi
Kompetensi pengelolaan program dan administrasi
meliputi:
2)
Menyusun program
pengelolaan laboratorium/ bengkel,
3)
Menyusun jadwal
kegiatan laboratorium/ bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/
bengkel,
4)
Menyusun
Prosedur Operasi Standar (POS) kerja laboraorium/ bengkel,
5)
Mengembangkan
sistem administrasi laboratorium/ bengkel, menyusun jadal kegiatan,
6)
Menyusun laporan
kegiatan laboratorium/ bengkel.
e. Kompetensi Penglolaan Pemantauan dan Evaluasi
Kompetensi penglolaan pemantauan dan evaluasi
meliputi:
1) Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/
bangkel,
2) Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/
bangkel,
3) Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/ bengkel,
4) Menyusun laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi
dan pemanfaatan laboratorium/ bangkel,Menyusun laporan secara periodik tentang
kegitan teknisi dan laboran,
5) Mengevaluasi program laboratorium/ bengkel untuk
perbaikan selanjutnya,
6) Menilai kegiatan laboratorium/ bangkel.
f. Kompetensi Pengembangan dan Inovasi
Kompetensi pengembangan dan inovasi meliputi:
1)
Mengkuti
perkembanganpemikiran tentang pemanfaatan kegiatn laboratorium/ angkel sebagai
wahana pendidikan,
2)
Menerapakan
hasil inovasi atau kajian laboratorium/ bangkel,
3)
Merencanakan
kegitan laboratorium/ bengkel untuk pendidikan dan penelitian,
4)
Melaksanakan
kegiatan laboratorium/ bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
5)
Mempublikasikan
karya tulis ilmiah hasil kajian/ inovasi laboratorium/ bangkel.
g.
Kompetensi
Lingkungan dan K3
Kompetensi lingkungan dan K3 meliputi:
1)
Menyusun
panduan/ penuntun (manual) praktikum,
2)
Menetapkan
ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
3)
Menerapkan ketentuan
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3),
4)
Menerapkan
prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun,
5)
Memantau bahan
berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja.
5.
Pengelola/ Kepala Perpustakaan
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 278) Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah telah
diperhitungkan setara 12 jam pelajaran/minggu, sehingga perlu dilakukan
penilaian kinerja tugas tambahan tersebut. Agar kinerja Kepala Perpustakaan
bermakna dan berkualias, sehingga berdampak secara signifikan bagi kemajuan
Perpustakaan yang dipimpinnya yang berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran
disekolah.
Tugas Pengelola Perpustakaan:
a.
Menyusun program
kerja dan jadwal kegiatan.
b.
Membuat analisis
kebutuhan alat kelengkapan perpustakaan.
c.
Memebuat
analisis penambahan buku kolaksi perpustakaan, baik buku pelajaran, buku fiksi
dan non fiksi, dan buku referensi.
d.
Mengelola
administrasi perpustakaan
e.
Mengelola buku
kolaksi baru dan menyimpan sesuai ketentuan.
f.
Melayani
peminjaman buku koleksi kepada pengunjung perpustakaan
g.
Bersama wakasek,
kaprog, dan wali kelas mengkampanyekan gemar membaca dan berkunjung ke
Perpustakaan
h.
Merencanakan,
melaksanakan, dan melayani kebutuhan pengunjung terhadap perpustakaan digital
i.
Setiap tiga
bulan sekali membuat progres report dan dilaporkan kepada kepala sekolah
Instrumen Penilaian
Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (IPKKPS) merupakan instrumen formal yang
digunakan untuk menilai kerja kepala perpustakaan sekolah/madrasah secara
periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka
pengembangan, pembeian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi
bagi kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
B.
Beban Kerja Guru
Menurut Daryanto dan Tarsial (2015 : 285-296) Guru dalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidikmengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik. Sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), guru didalam
menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja atau beban kerja seperti
ASN lainnya. Adapun dasar hukum dalam pemenuhan beban kerja guru termuat dalam
permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan
pengawas satuan pendidikan serta
permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri
pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentangpemenuhan beban kerja guru dan
pengawas satuan pendidikan, peraturan-peraturan inila yang dijadikan landasan
bagi pemerintah, khususnya kemendikbud Ridalam menentukan kebijakan-kebijakan
lainnya.
Berdasarkan
permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya bahwa penugasan seorang guru harus
disesuiakan dengan bebanmengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatp muka
per minggu.
1.
Beban Kerja Minimum
Menurut Permendiknas Nomor
30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor
39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan
pendidikan, beban kerja minimum guru sebagai berikut ;
a.
Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalaha mengampu
paling sedidkit 1 (satu) rombongan belajar dalam 1 (satu) minggu secara penuh
pada satu satuan pendidikan dasar.
b.
Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah
paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
c.
Guru Bimbingan dan Konseling
Beban kerja guru bimbingan dan konseling
adalah mengampu bimbigan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dan
paling banyak 250 peserta didik per tahun pada satu tau lebih satuan
penddidikanyang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal dikelas
untuk layanan klasikal dan atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau
kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
d.
Guru pembimbing khusus
Beban kerja pembmbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
adalah paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1
e.
Guru Yang diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam
tatap muka bagi guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
1)
Kepala Sekolah/Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala sekola/madrasah adalah paling sedikit 6 jam tatap muka
dalam 1 minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran aatau membimbing
40 peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru pembimbing
dan konseling
2)
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah / madrasah adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu berasal dari guru mata atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik untuk wakil kepala sekolah /
madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
3)
Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yag diberi tugas
tamabahan sebagai kepla program keahlian adalah paling sedikit 12 jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu
4)
Kepala perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu
5)
Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit
Produksi, Pembimbingpraktek kerja industri
Beban kerja guru yang diberi tugas
tambahan sebagai kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi adalah paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
2.
Pemenuhan
Kewajiban Jam Tatap Muka
Menurut
Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri
pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan
pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan
pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena
kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi
kekuragannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapatkan
tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang
berbeda,misalkan pengawas TK mernagkap menjadi pengawas SMP
b. Mendapatkan
tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas
tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan.
c. Khusus
bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di provinsi dapat
melaksanakan kewajiban 24 tatap muka disekolah binaan yang ditetpkan oleh dinas
pendidikan provinsi untuk satu kabupaten/koa atau lebih
3.
Kondisi
Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
Menurut Permendiknas Nomor 30 tahun 2011 tentang
perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009
tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, jumlah
jam mengajar sebanyak dua puluh empat) jam tatap muka per minggu yang salah
satu kondisi sebagai berikut.
a. Jumlah
peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah
peserta sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan
jumlah jam tatap muka untuk mata Pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam
per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya,
dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
b. Jam
pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah
jam Pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2
jam per minggu antara lain bahasa asing, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian,
Kewirausahaan, Muatan lokal, Keterampilan, dan Pengembanagn diri mengakibatkan
guru yang megajar pelajaran tersebut tidak dapat mememnuhi kewajiban minimal 24
jam tatap muka per minggu.
c. Jumlah
guru di stu sekolah untuk mata Pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi
ini biasanya terjadi karena kesalahan dalam proses rekrutmen dan karena
perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam Pelajaran per minggu.
lumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang, memungkinkan guru yang tidak
dapat mengajar 24 jam per minggu.
d. Sekolah
pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah
yang berlokasidi daerah terpencil biasanya memilik jumlaj pesrta didik yang
sedikit, kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit.
e. Sekolah
khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat
sedikit.
Karena
rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam
per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, jumlah murid sedikit.
Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program ini
sangat sedikit, tetapi memiliki nilai-nilai strategis melestarikan budaya seni
tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada
daerah tertentu juga rendah.
4. Pemenuhan Beban Kerja
Menurut Permendiknas Nomor 30 tahun
2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39
tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan,
pemenuhan beban kerja guru adalah sebagi berikut ;
a.
Alternatif pemenuhan
Guru
yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat
memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti berikut ini:
1)
Mengajar pada sekolah lain, pendidikan
terbuka, dan kelompok belajar
a) Mengajar
pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat
menggunakan guru dengan mengajar di sekolah ataru madrasah lain baik negeri dan
swasta di kabupaten / kota yang sama dengan mata pelajaran yang diampu. Sebaga
contoh, misalnya (1) guru bahasa Inggris di sekitar 5MK mengajar bahasa inggris
di SMP / MTs, SMA / MA atau SMK / MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan SMK mengajar
keterampilan di SMP / MTs atau SMA / MA. Sebuah.
b) Menjadi
Guru Bina / Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan
pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari kerja
membantu orang tua tidak memiliki waktu untuk mengikuti pelajaran di sekolah
reguler Pola pelaksanaan SMP Terbuka mensyaratkan adanya Pamong dan Guru Bina
yang membantu dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran.
Guru Pamong menuntun peserta didik di Tempat Kegjatan Belajar (TKB), Guru Bina
membimbing dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk Guru
Pamong merupakan anggota yang ditugasi untuk membimbing kegiatan belajar siswa
di TKB. Namun, tidak menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga
menjadi guru di TKB dan fokus sebagai fasilitator.
c) Menjadi
Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam
per minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B, dan Paket C di
kabupaten / kota yang sama sesuai mata Pelajaran yang diampu.
2)
Melaksankan Team Teaching
Guru
tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal
40 jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sisitem tim
pengajaran bersama (Team Teaching). Team
Teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar untuk satu mata
pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru. Akan ada dua atau tiga orang
guru yang menangani satu jam pelajaran dalam satu rombongan belajar, dimana
satu diantaranya mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya
bertindak sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain
terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat diawasi aspek lain
untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.
3)
Melaksanakan Pengayaan dan Remedial
khusus
Guru
tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan
maksimal 40 jam tatap muka per minggu
pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai guru tetap, dapat diberi
tugas melaksanakan pengayaanda remidial khusus.
Pengayaan
dan remidial khusus memiliki prinsip bahwa penugasa secara khusu bagi satu
orang guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara
khusus. Guru yang mendapat tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2
jam per minggu
b.
Kondisi khusus dengan persetujuan
Menteri
Ada
kandisi bagi guru yang secara kontekstual tidak mungkin memiiki beban mengajar
24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)
Bertugas pada satuan pendidikan layanan
khusus
2)
Berkeahlian khusu dan/atau;
3)
Dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Guru adalah seorang pendidik profesional pada
pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal. Disamping tugas
utamannya sebagai pendidik profesional, guru juga memiliki tugas tambahan yaitu
meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah pertahun; (2) menjadi wakil
kepala sekolah/madrasah pertahun; (3) menjadi ketua program keahlian; (4)
menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel,
unit produksi, atau yang sejenisnya.
Beban
kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam satu minggu. Beban kerja minimum bagi guru yaitu
menjadi guru kelas (SD), guru mata pelajaran, guru bimbingan dan
konseling/konselor, guru pembimbing khusus, guru yang diberi tugas tambahan.
B.
Saran
Sebagai
guru yang profesional harus bisa melaksanakan tugas-tugas tambahan yang
diberikan kepadanya dengan jujur penuh tanggung jawab untuk meningkatkan sistem
pendidikan di sekolah. Seorang guru yang baik hendaknya melaksanakan beban
tugas guru dengan baik sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di
Indonesia. Untuk bisa menajalankan tugas-tugas tambahan dan beban kerja guru,
maka guru diharuskan mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan tugasnya
yang dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait.
DAFTAR
PUSTAKA
Daryanto
dan Tarsial. (2015) pengembangan karir
profesi guru. Yogyakarta: Gava Media
Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Permendikbud
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah atau Madrasah
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan
Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan
nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas
satuan pendidikan
PERTANYAAN
Subechi:
“ seorang guru SMA kekurangan jam mengajar, bolehkah memenuhi kekurangan jam
mengajarnya dengan mengajar di SMP/MTs?”
Jawab:Tidak
boleh, karena memenuhi jam mengajar dengan mengajar di sekolah lain itu harus
sekolah yang sederajad.
Nur
Habibah: “Bolehkah seorang guru memenuhi kekurangan jam
mengajarnya dengan membuka tempat bimbingan belajar?”
Jawab:
Tidak boleh, karena hal itu tidak termasuk dalam ketentuan yang ditetapkan
oleh pemerintah. Adapun yang di tetapkan
pemerintah dalam Permendiknas nomr 30 tahun 2011 pasal 5 , bahwa guru pada mata
pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar
minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerjaguru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja mudakarana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera(Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatanpelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilakusiswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangankarir diri;g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerjaguru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja mudakarana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera(Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatanpelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilakusiswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangankarir diri;g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Mahadhir:
“Bolehkah
seorang guru mendapat lebih dari satu tugas tambahan?
Jawab: Boleh,
Tetapi mengenai pembagian antara jam mengajar dan pelaksanaan tugas tambahan
akan mempengaruhi kemaksimalan dalam melaksanakan tugas tambahan atau jam
mengajar.
LAMPIRAN
Komentar
Posting Komentar