ANALISIS PERMASALAHAN GURU
2019,Guru wajib mengajar 8 jam
Analisis Permasalahan
Guru adalah pendidik profesionjal dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugas keseharian,
seorang guru tentu saja butuh acuan yang jelas, apa saja yang harus dikerjakan
seorang guru, serta dalam durasi berapa lama ia harus berada di sekolah untuk
menunaikan tugasnya. Hal ini jelas diatur dalam sebuah peraturan, yang dikenal
dengan PERMEN. Sedangkan, setiap kewajiban yang
ditunaikan seorang guru, hal demikian lazimnya disebut dengan beban kerja guru.
Beban kerja guru diatur dalam. Dalam Permendikbud nomor
15 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 mengatkan bahwa guru mengajar selama paling sedikit 24 jam tatap muka maksimal 40
jam tatap muka perminggu. Untuk memastikan guru memenuhi 24 jam tatap muka
perminggu, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan pengawasan, dan
hal itu dilakukan oleh pemerintah dengan menerapkan absensi online yang berlaku
mulai tahun ajaran baru tahun 2019 untuk setiap guru, yang nantinya dapat
dipantau oleh pemerintah. Dengan tujuan memastikan kehadiran guru di sekolah
selama 8 jam, sehingga guru dapat memenuhi 24 jam mengajar tatap muka
perminggu. Penerapan sistem absensi sidikjari ini merupakan terobosan yang
tepat untuk memantau kehadiran guru selama 8 jam di sekolah, dan absensi
sidikjari ini bukanlah hal yang rumit, karena sudah tersedia banyak softwearnya
dan peralatan absensi sidik jari. Bahkan, harga peralatannya ada yang 1 juta
saja. Sehingga untuk sekolah swasta yang akan menerapkan, juga tidak dibebani
berebihan dalam hal materi.
KESIMPULAN
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru di
dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja seperti ASN
lainnya. Untuk memastikan guru memenuhi jam kerjayang telah ditetapkan, pemerintah
melakukan terobosan berupa absensi online yang nantinya dapat dipantau oleh
pemerintah. Dan hal ini akan diberlakukan secara nasional bagi negeri mulai
tahun ajaran baru 2019. Dan bagi pihak swasta yang akan menerapkan juga tidak
terkendala dari segi materi, karena absensi sidik jari bukanlah hal rumit
dengan softwear yang telah tersedia dan peralatan yang terjangkau harganya.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar