ANALISIS PERMASALAHAN GURU


2019,Guru wajib mengajar 8 jam

Analisis Permasalahan
Guru adalah pendidik profesionjal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugas keseharian, seorang guru tentu saja butuh acuan yang jelas, apa saja yang harus dikerjakan seorang guru, serta dalam durasi berapa lama ia harus berada di sekolah untuk menunaikan tugasnya. Hal ini jelas diatur dalam sebuah peraturan, yang dikenal dengan PERMEN. Sedangkan, setiap kewajiban yang ditunaikan seorang guru, hal demikian lazimnya disebut dengan beban kerja guru. Beban kerja guru diatur dalam. Dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 mengatkan bahwa guru mengajar selama paling sedikit 24 jam tatap muka maksimal 40 jam tatap muka perminggu. Untuk memastikan guru memenuhi 24 jam tatap muka perminggu, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan pengawasan, dan hal itu dilakukan oleh pemerintah dengan menerapkan absensi online yang berlaku mulai tahun ajaran baru tahun 2019 untuk setiap guru, yang nantinya dapat dipantau oleh pemerintah. Dengan tujuan memastikan kehadiran guru di sekolah selama 8 jam, sehingga guru dapat memenuhi 24 jam mengajar tatap muka perminggu. Penerapan sistem absensi sidikjari ini merupakan terobosan yang tepat untuk memantau kehadiran guru selama 8 jam di sekolah, dan absensi sidikjari ini bukanlah hal yang rumit, karena sudah tersedia banyak softwearnya dan peralatan absensi sidik jari. Bahkan, harga peralatannya ada yang 1 juta saja. Sehingga untuk sekolah swasta yang akan menerapkan, juga tidak dibebani berebihan dalam hal materi.

KESIMPULAN
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru di dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan jam kerja seperti ASN lainnya. Untuk memastikan guru memenuhi jam kerjayang telah ditetapkan, pemerintah melakukan terobosan berupa absensi online yang nantinya dapat dipantau oleh pemerintah. Dan hal ini akan diberlakukan secara nasional bagi negeri mulai tahun ajaran baru 2019. Dan bagi pihak swasta yang akan menerapkan juga tidak terkendala dari segi materi, karena absensi sidik jari bukanlah hal rumit dengan softwear yang telah tersedia dan peralatan yang terjangkau harganya.
                                                                       DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN DAN BEBAN KERJA GURU